MP Mesuji – Konfederasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (KSBSI) Kabupaten Mesuji menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cilaka yang akan disahkan Pemerintah Pusat dalam waktu 100 hari kerja. Penolakan diwarnai aksi unjuk rasa di kantor Bupati Mesuji.
Penolakan itu dilakukan karena menurut KSBSI Mesuji RUU tersebut tidak berpihak kepada kaum pekerja atau buruh. Bahkan, KSBSI menilai RUU Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
“Jika RUU Omnibus Law Cilaka tetap disahkan menjadi UU maka akan berdampak buruk secara langsung terhadap kaum pekerja dan buruh,” ungkap koordinator aksi saat demo di depan Kantor Bupati, Selasa (28/01/2020).
Budiono menilai, RUU Omnibus Law Cilaka bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, tapi merupakan cara terbaik pemerintah untuk memiskinkan kehidupan kaum pekerja atau buruh dan keluarganya.
“Dengan diberlakukannya UU tersebut dapat dipastikan akan berdampak buruk secara langsung terhadap kaum buruh khususnya di Kabupaten Mesuji dan umumnya di Indonesia,” ujar koordinator Aksi Budiono.
“Potensi hilangnya hak atas upah minimum, pesangon diganti dengan istilah tunjangan PHK sebesar enam bulan yang sebelumnya mendapatkan 38 bulan, fleksibilitas pasar kerja mudah merekrut mudah mem-PHK, tenaga kerja asing bisa bebas bekerja di Indonesia, potensi hilangnya BPJS, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha,” urai Budiono.
Koordinator Aksi Budiono mengatakan, berangkat dari kondisi riil ini, KSBSI Kabupaten Mesuji menolak dan meminta pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law Cilaka.
“Kami menolak dan meminta batalkan RUU Omnibus Law Cilaka, karena akan memiskinkan kehidupan pekerja atau buruh,” katanya
Keluhan para pekerja atau buruh yang melakukan aksi demo damai di depan Kantor Bupati Mesuji mendapat tanggapan dengan perwakilan buruh diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasinya ke ruangan Sekertaris Daerah (Sekda).
“Kita sepakat untuk menolak poin-poin yang berisi tidak mensejahterakan pekerja atau buruh dan masyarakat miskin,akan menindak lanjuti tuntutan para pekerja atau buruh yang tergabung dalam KSBSI,” Tegas PLH Sekertaris Daerah( Sekda) Drs.Edison Basid Habibi M.Si.
Setelah mendengar pernyataan dari perwakilan pemerintahan daerah tersebut, pengunjuk rasa akhirnya para pendemo membubarkan diri dengan tertib. (MD) sumber: mediapanglima.com